BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kapolda Sumut Terima Audiensi MPKW Sumut–Aceh, Dukung Sinergi Sukseskan Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung
Dibaca : 16 Kali
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan
Dibaca : 17 Kali
IJN Malaysia dan RS Putra Melaka Edukasi Warga Dumai Lewat Seminar Jantung Sehat
Dibaca : 198 Kali
PWP Kilang Dumai Bagian 100 Paket Makan Siang Jumat Berkah dan Mukena Gratis untuk Jamaah Masjid di Kelurahan Bukit Timah
Dibaca : 83 Kali
Pekerja Pertanyakan Dugaan Selisih Upah dan Tidak Diberikannya Kontrak Kerja oleh PT Rajawali Guna Bangsa
Dibaca : 91 Kali

  • Home
  • Peristiwa

Minta Perlindungan Kapolri, Mantan Anggota MPR Korban Mafia Tanah

Redaksi

Ahad, 09 Januari 2022 - 08:44:03 WIB Di Baca : 2681 Kali
Cetak
Minta Perlindungan Kapolri, Mantan Anggota MPR Korban Mafia Tanah

Jakarta (LPC)

Tato Suwarto, seorang mantan anggota MPR-RI mengaku menjadi korban Mafia Tanah.

Rumah miliknya yang bersertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional dengan nomor 5922, kini tidak bisa lagi ditempatinya.

Sertifikat tanah dan bangunan diatasnya seluas 1.421 M2 di Jalan Mesjid Al Ridwan No. 8, RT.05 RW.09, Jatipadang Pasar Minggu, Jakarta Selatan tiba-tiba sudah beralih kepemilikan dengan mudah dan secara cuma-cuma (gratis) menjadi milik oknum yang diduga mafia tanah.Dengan cara lelang fiktif pada tanggal 20 Juni 2020 oleh KPKNL Jakarta.

Tato Suwarto yang berusia 80 tahun itu menuturkan, dirinya sempat kaget menerima kabar bahwa rumah yang ditempatinya selama lebih dari 30 tahun ternyata sudah dilelang atas permintaan oknum yang tidak dia kenal.

“Saya anggap ini lelang fiktif karena saya bukan nasabah dan tidak pernah menerima kredit dari pihak bank manapun, dan tidak pernah menjaminkan sertifikat," ungkap Tato lirih.

Tato juga menyatakan pihaknya tidak pernah dipanggil dalam pelaksanaan lelang, tidak kenal dengan orang yang bernama Dion Setiawan oknum dari perusahaan property.

Ia mensinyalir itu komplotan mafia tanah selaku penjualnya. "Saya sama sekali tidak pernah menerima uang hasil lelang. Lelang hanya dipake alat kejahatan untuk melegalkan praktek mafia tanah saja,” kata Tato menambahkan. 

Melalui keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi Rabu (05/01/2022) di Jakarta, Tato mengaku sudah melaporkan kasus praktek mafia tanah tersebut ke pihak Polda Metro Jaya dengan tanda bukti lapor nomor :TBL/7196/X/YAN.2.5/2020 tertanggal 03 Desember 2020.

Sudah satu tahun laporan polisi tersebut dilayangkan namun hingga kini tidak ada tindaklanjutnya. “Laporan saya bukannnya diproses malahan saya yang ditekan seolah-olah memberikan laporan yang tidak benar,” ungkap Tato mempertanyakan pelayanan publik di institusi Polri.

Kakek Tato mengaku dirinya sengaja dibiarkan dalam kedzoliman terpasung, teraniaya dan diterlantarkan oleh mafia tanah secara semena-mena. Perkaranya bisa saja dihilangkan (dark number) karena sampai sekarang tidak ada titik terang siapa tersangkanya dan kapan laporannya berlanjut ke Pengadilan.

Ia juga menganggap oknum polisi telah melakukan pembiaran atas kasus yang dilaporkannya. Akibatnya adalah atas permintaan pihak yang diduga mafia tanah, Pengadilan telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Pengosongan yang dilaksanakan pada (05/11/2021) lalu.

Eksekusi pengosongan didukung oleh aparat keamanan. “Seakan-akan saya diperlakukan seperti penjahat. Saya diusir dari rumah milik saya sendiri karena praktek mafia tanah tapi polisi diam saja,” ujarnya.

“Saya meminta perlindungan hukum ke Kapolri karena ada pernyataan resmi Polri yang siap melaksanakan instruksi presiden terkait pemberantasan mafia tanah. Bahkan Menteri ATR/Ketua BPN berujar akan mengejar pelaku mafia tanah sampai kelangit setinggi apapun. Tapi laporan saya sejak tahun 2020 tidak digubris,” kata Tato menuntut bukti ucapan pemerintah.

Saat ini sang kakek Tato sudah terusir dari kediamannya dalam keadaan miskin tidak punya dana untuk hidupnya. Nasibnya terkatung-katung.

Dengan kondisi tubuh yang sudah uzur dan sakit-sakitan, kakek Tato tengah berupaya menuntut keadilan dan perlindungan hukum dari negara.

Indonesia sebagai Negara Hukum seharusnya memberikan jaminan hukum atas hak kakek Tato sebagai warga negara. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sedangkan Pasal 28H ayat (4) menyatakan, Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Kakek Tato mengharap ada advokat atau siapa saja yang anti mafia tanah untuk membantu menyelamatkan sertifikatnya dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya kakek Tato berpendapat, sifat teknikalitas yang tinggi dalam pelaksanaan lelang dan penetapan eksekusi pengosongan mengakibatkan proses pelaksanaan lelang dan eksekusi pengosongan tersebut menjadi ekslusif milik mafia tanah.

Bahkan mafia tanah yang memiliki jam terbang tinggi apalagi dengan keberanian terjun bebas dapat membangun konstruksi pelelangan tanpa pemanggilan kepada pemilik obyek lelang.

Karakter teknikalitas seperti itu telah menggiring hukum pelelangan dan eksekusi pengosongan pada posisi yang senantiasa “siap direkayasa”.

Pejabat lelang dan Aparat Penegak Hukum/Aparat Sipil Negara sebagai pejabat publik, lanjut Tato telah melakukan perbuatan yang tidak patut, tercela dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

Itu sebagai suatu penistaan terhadap hukum dan peradilan, dengan terang-terangan berpihak kepada komplotan mafia tanah sehingga telah menimbulkan ketidak-adilan dan ketidakpastian hukum (anomali hukum / unrechtszekerheid) dan hilangnya kepercayaan masyarakat (public distrust) yang berakibat pada runtuhnya citra hukum dan peradilan di Indonesia.

Pejabat Lelang dan Aparat Penegak Hukum/Aparat Sipil Negara yang menguasai hukum dan teknik hukum lelang yang tinggi tetapi senang berkolaborasi dengan mafia tanah yang jahat.

Ia menegaskan, baginya hukum sewaktu-waktu dapat berubah menjadi alat kejahatan (law as tool of crime). Perbuatan jahat dengan hukum sebagai alatnya merupakan kejahatan yang sempurna, sulit dilacak, karena diselubungi oleh hukum dan berada di dalam hukum itu sendiri.

Esensi dari permohonan perlindungan hukum dan laporan kepada Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo adalah Menegakkan Supremasi Hukum. Menjaga kehormatan dan keluhuran harkat dan martabat Pejabat Lelang dan Aparat Penegak Hukum/Aparat Sipil Negara. Check and balance di bidang peradilan. Mencegah Pejabat Lelang dan Aparat Penegak Hukum/Aparat Sipil Negara menjadi sosok manusia yang tidak tersentuh dan cenderung menjadi tiran.

Pejabat Lelang dan Aparat Penegak Hukum/Aparat Sipil Negara yang terlibat mafia tanah menurutnya layak dihukum seberat-beratnya karena merusak citra hukum dan peradilan di Indonesia. ***


Sumber : lintashukum-indonesia.com /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Dugaan Kerusakan DAS Rokan Kiri di Rohul, Forum Pemuda Riau-Jakarta Dorong Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 07 Juli 2026 - 21:52:02 WIB

Rohul (Riau), LPCForum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Riau–Jaka.

Peristiwa

Tabungan Nasabah BUMDes Belum Bisa Dicairkan Sejak 2025, Ketua DPC LPK Rohul : Kami Akan Buat Laporan ke APH

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00:48 WIB

Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.comSejumlah nasabah Badan Usaha Milik De.

Peristiwa

Diduga Mobil Hilen DLH Rohul Hilang Tanpa Jejak, LSM Korek Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:21:06 WIB

Rohul (Riau), LPCSebuah aset milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten.

Peristiwa

Nasabah Kecewa, Dana Tabungan Tidak Bisa Diambil, Dirut BUMDes Artha Mitra Kesuma Justru Bungkam Saat Dikonfirmasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:32:46 WIB

Rokan Hulu (Riau), LPCDugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Badan Usaha .

Peristiwa

Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:47:52 WIB

Medan (Sumut), LPCSatuan Brimob Polda Sumatera Utara turut memperkuat pen.

Peristiwa

Razia Gabungan Polda Sumut di Tempat Hiburan Malam Medan, Pengunjung Dites Urine Secara Acak

Ahad, 24 Mei 2026 - 10:30:27 WIB

Medan (Sumut), LPCPersonel gabungan Polda Sumut menggelar razia di salah .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapolda Sumut Terima Audiensi MPKW Sumut–Aceh, Dukung Sinergi Sukseskan Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung
12 Juli 2026
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan
12 Juli 2026
IJN Malaysia dan RS Putra Melaka Edukasi Warga Dumai Lewat Seminar Jantung Sehat
11 Juli 2026
PWP Kilang Dumai Bagian 100 Paket Makan Siang Jumat Berkah dan Mukena Gratis untuk Jamaah Masjid di Kelurahan Bukit Timah
11 Juli 2026
Pekerja Pertanyakan Dugaan Selisih Upah dan Tidak Diberikannya Kontrak Kerja oleh PT Rajawali Guna Bangsa
11 Juli 2026
Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas
11 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti Seberat 8,03 Gram
11 Juli 2026
Tim RPL SPSI Riau Dengan FIA Unilak Bahas Pembekalan Mahasiswa
11 Juli 2026
Dari Lahan Kosong Jadi Lumbung Pangan: Polsek Tandun Dampingi Warga Tanam Jagung Pipil
11 Juli 2026
Ketua DPW Korek Riau Angkat Bicara Minta APH Selidiki Duaan Aktivitas PT APSL
11 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Fakultas Teknik Unilak dan SPSI Riau Matangkan Program RPL, Pekerja Berpeluang Kuliah Hanya Dua Tahun
  • 2 Buka Rakor GTRA 2026, Bupati Anton Komit Wujudkan Keadilan Pertanahan dan Kesejahteraan di Rokan Hulu
  • 3 Dukung Desa Binaan, United Tractors dan BNPB Adakan Training Kampung Tangguh Bencana
  • 4 Wabup Rohul Hadiri Hari Jadi ke-49 Desa Rambah Hilir Timur, Dorong Perbaikan Infrastruktur dan Penguatan Gerakan Sholat Subuh Berjamaah
  • 5 Menaker: AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja
  • 6 Sosok Ir Fachruddin Siregar ST MT Pejabat Perkim Rokan Hulu Yang Menjadi Perbincangan Publik
  • 7 PKN Desak Bupati Rokan Hulu Berhentikan Kepala Desa Pemandang Pasca Putusan Kasasi Inkracht

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com